7 Pandangan Orang Lain [Other People’s View (OPV)] Salah satu aspek dalam kemahiran berfikir ialah kebolehan kita mengetahui apa pandangan orang lain terhadap sesuatu perkara yang kita lakukan, terutama yang berkaitan dengan orang lain. Dalambuku beliau Dilema Melayu, Mahathir banyak menyentuh tentang unsur-unsur kelemahan bangsa Melayu yang dilihatnya sebagai penghalang kepada proses kemajuan bangsa tersebut. Pada pandangan Adabeberapa pendapat yang mengatakan bahwa pada zaman inilah sejarah kodifikasi cabang ilmu al-Qur'an muncul –yaitu ilmu i'rob qur'an- namun pendapat tersebut masih menjadi eikhtilaf. - Pada zaman Dinasti Bani Umayyah, ulumul Qur'an mulai berkembang dan menyebar lewat para sahabat dan tabi'in meskipu periwayatanya dan pengajaranya masih 4 Mengatur hasil – hasil berbagai ilmu khusus ke dalam sesuatu pandangan hidup dan pandangan dunia yang tersatupadukan (integral), komperhensif, dan konsisten. (Komprehensif : tidak ada satu bidang yang berada di luar jangkuan filsafat, Konsisten : uraian kefilsafatan tidak menyusun pendapat –pendapat yang saling berkontradiksi Islamitu ibarat Ratu Adil yang menjadi tumpuan harapan manusia. Ia harus mengangkat manusia dari kehinaan menjadi mulia, menunjuki manusia yang tersesat jalan. atau mengambil sesuatu daripadanya tanpa kerelaannya, maka akulah yang menjadi seterunya pada hari Kiamat (HR. tetapi suatu perdaban yang di dalamnya terdapat pandangan hidup Apakahia sudah menjadi game aksi yang layak bersanding dengan nama-nama besar lainnya? Seperti apa kesan penulis setelah memainkannya? Nah, sebelum membelinya, kamu wajib menyimak review Sniper Elite 5 berikut ini, ya. 1. Era Perang Dunia II masih menjadi plot standar dalam game ini. Sniper Elite 5 menawarkan plot yang terbilang cukup umum. (dok. 0fdaIwb. Pengertian Asas Hukum Menurut Ahli – Asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umum dan abstrak. Asas hukum terdapat dalam setiap sistem hukum dan menjelma dalam setiap hukum positif. Namun, sebelum kami menguraikan beberapa hal mengenai asas hukum, agar dapat dengan mudah memahami uraian mengenai asas hukum, kami menyarankan kepada Anda untuk terlebih dahulu membaca artikel yang membahas mengenai arti hukum yang telah kami posting sebelumnya dengan judul arti hukum. Asas hukum merupakan sebuah aturan dasar atau merupakan prinsip hukum yang masih bersifat abstrak. Dapat pula dikatakan bahwa asas dalam hukum merupakan dasar yang melatarbelakangi suatu peraturan yang bersifat kongkret dan bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan. Istilah Asas Hukum Asas dalam bahasa inggris disebut dengan istilah principle sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia asas dapat berarti hukum dasar atau dasar yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Selain itu, asas juga diartikan sebagai dasar cita-cita. Asas hukum merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang harus dipedomani. Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas dalam hukum. Demikian pula dengan implementasi atau pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari serta segala putusan hakim harus senantiasa mengacu pada asas dalam hukum tidak boleh bertentangan dengannya. Pengertian Asas Hukum Menurut Para Ahli Terdapat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terhadap asas hukum, antara lain Asas dalam hukum menurut Van Scholten ialah sebuah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan manusia pada hukum dan merupakan sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaannya, namun hal itu tidak boleh tidak harus ada. Asas dalam hukum menurut Bellefroid merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum. Asas dalam hukum menurut Van der Velden yakni tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas dalam hukum menurut Van Eikema Hommes bukanlah norma-norma hukum konkret tetapi adalah dasar pikiran umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh para ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan bersifat abstrak serta bukan merupakan hukum yang kongkret. Namun asas hukum terdapat dalam setiap sistem hukum dan menjelma dalam setiap hukum positif sehingga dapat ditemukan dengan menelusuri sifat-sifat umum dalam peraturan hukum. Perbedaan Norma Hukum dan Asas Hukum Norma hukum dan asas hukum adalah dua hal yang berbeda dalam ilmu hukum. Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara norma hukum dan asas dalam hukum, sebagai berikut Secara bentuknya, norma hukum terdiri dari peraturan yang nyata sedangkan asas hukum merupakan dasar pemikiran yang bersifat umum dan abstrak; Secara konseptual, norma hukum merupakan penjabaran atas ide atau konsepsi sedangkan asas hukum merupakan konsepsi dasar yang dijabarkan dalam norma hukum; Aspek pemberian sanksi, pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi sedangkan asas hukum tidak memiliki sanksi. Perbedaan tersebut di atas memberikan gambaran bahwa yang jelas bahwa asas hukum merupakan dasar atas pembentukan peraturan hukum atau norma hukum sedangkan norma hukum itu sendiri berasal atau bersumber kepada asas hukum. Macam-Macam Asas Hukum Setelah memahami pengertian asas hukum menurut para ahli di atas, perlu kiranya kita bahas tentang macam macam asas hukum. Ada berbagai macam asas hukum yang dapat kita jumpai dalam hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara dan lain sebagainya. Asas-asas dalam hukum tersebut tergolong sebagai asas-asas yang bersifat spesifik karena selain hanya terdapat dalam bidang hukum tertentu ada juga diantaranya yang hanya berlaku pada golongan masyarakat tertentu. Selain itu, terdapat pula asas-asas dalam hukum yang bersifat universal atau yang meliputi dan berlaku bagi seluruh bidang ilmu hukum. Pembahasan mengenai asas hukum akan kami ulas lebih dalam pada artikel selanjutnya. Demikian semoga artikel mengenai pengertian asas hukum menurut para ahli ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 140716 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d839e21cb730b3e • Your IP • Performance & security by Cloudflare Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PENDAPAT HUKUM LEGAL OPINIONTENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA S-1DAN DIPLOMA EMPAT D-IVPADA PTN DAN PTS DI INDONESIAA. KASUS POSISI Case PositionAdapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut 1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 empat sampai 5 lima Bahwa chorep jamil andilah merupakan mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember dengan Nomor Induk Mahasiswa S201931113. Bahwa chorep jamil andilah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember sejak tahun 20194. Bahwa chorep jamil andilah telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember5. Bahwa chorep jamil andilah terancam Drop Out Study Putus studi atau dikeluarkan atas berlakunya Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan ISU HUKUM Legal IssuesAdapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain 1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember ?2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi? C. SUMBER HUKUM Source of LawAdapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum legal opinion adalah sebagai berikut a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggic. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggid. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswae. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaanf. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi beserta lampirannya. D. ARGUMENTASI HUKUM Legal ArgumentsMAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF BERLAKU SURUT1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu "asas" dan "retroaktif". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "asas" diartikan sebagai hukum dasar atau dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat . Sedangkan kata "retroaktif" berasal dari bahasa latin "rectroactus" yang artinya adalah "to drive back" yang berarti "bersifat surut berlakunya". Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal Bahwa pada Pasal 28 I Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa "Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun". Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut retroaktif.4. Bahwa chorep jamil andilah merupakan mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember dengan Nomor Induk Mahasiswa S20193111 dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember sejak tahun 20195. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi "Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 seratus empat puluh empat SKS dan sebanyak-banyaknya 160 seratus enam puluh SKS yang dijadwalkan untuk 8 delapan semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 delapan semester dan selama-lamanya 14 empat belas semester setelah pendidikan menengah".7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember memberikan kesempatan kepada chorep jamil andilah untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 empat sampai 5 lima tahun, terjadi Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 lima Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah "4 empat tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 tujuh tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 seratus empat puluh empat SKS"14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas syariah Universitas islam negeri khas jember untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi. Lihat Ruang Kelas Selengkapnya Pranala link asas n 1 dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat; pada - nya, saya setuju dengan pendapat Saudara; 2 dasar cita-cita perkumpulan atau organisasi sebelum memasuki suatu organisasi, kita harus tahu - dan tujuannya; 3 hukum dasar tindakannya itu melanggar - kemanusiaan;- Archimedes Fis hukum Archimedes; - bilateral asas hubungan kekerabatan melalui garis kerabat pria dan garis kerabat wanita; - keadilan landasan perlakuan adil terhadap manusia yang menjadi warga masyarakat; - keturunan asas yang menentukan bahwa kewarganegaraan seorang anak otomatis menurut kewarganegaraan ayahnya; - konkordan asas yang sejajar, yang bersamaan; - matrilineal asas hubungan kekerabatan melalui garis kerabat wanita; - patrilineal asas hubungan kekerabatan melalui garis kerabat pria; - praduga tidak bersalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah; - primogenitur asas warisan yang bersangkutan dengan ahli waris yang telah meninggal; - tempat kelahiran asas yang menentukan bahwa tempat lahirlah yang menentukan kewarganegaraan seseorang; - tunggal satu-satunya asas; - ultimogenitur Antr asas warisan yang bersangkutan dengan anak termuda dari ahli waris yang telah meninggal; - unilineal asas hubungan kekerabatan satu garis kerabat, yakni garis kerabat pria patrilineal saja atau garis kerabat wanita matrilineal saja;berasas v berdasarkan asas; menggunakan asas dasar berpikir perusahaan itu ~ koperasi;berasaskan v berasas;mengasaskan v 1 mendasarkan janganlah ~ pikiran kita pada khayal belaka; 2 membentuk; menegakkan kaum pejuang ingin ~ sebuah negara yang merdeka dan berdaulat;pengasas n pendiri orang yang mendirikan; orang yang meletakkan dasar suatu perserikatan atau perkumpulan ✔ Tentang KBBI daring ini Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ini merupakan KBBI Daring Dalam Jaringan / Online tidak resmi yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata lema/sub lema. Berbeda dengan beberapa situs web laman/website sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring. Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi kata dan arti tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud dahulu Pusat Bahasa. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan link yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V terbaru, silakan merujuk ke website resmi di ✔ Fitur KBBI Daring Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang reload/refresh jendela atau laman web website untuk mencari kata berikutnya Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya Jenis kata atau keterangan istilah semisal n nomina, v verba dengan warna merah muda pink dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya belum semua ada keterangannya Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server Pranala Pretty Permalink/Link yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya Kata 'rumah' akan mempunyai pranala link di Kata 'pintar' akan mempunyai pranala link di Kata 'komputer' akan mempunyai pranala link di dan seterusnya Sehingga diharapkan pranala link tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web website KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone Tablet pc, iPad, iPhone, Tab, termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa. ✔ Informasi Tambahan Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja. Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya ajar,program,komputer untuk mencari kata ajar, program dan komputer. Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan. Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya dengan kosakata yang lebih banyak. Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline tidak memerlukan koneksi internet, silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email gmail com Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website ini silakan klik Laporkan Iklan NilaiJawabanSoal/Petunjuk RUJUKAN Sesuatu yang menjadi tumpuan pendapat ASAS Sesuatu yang menjadi tumpuan berpendapat PENDIRIAN Pendapat, pandangan MOTIF 1 sebab-sebab yang mendorong seseorang untuk berbuat; 2 dasar pikiran atau pendapat; 3 sesuatu yang menjadi pokok dalam cerita, gambaran, dsb; 4 corak; BERUBAH 1 menjadi lain berbeda dari semula zaman sudah ~ ; 2 bertukar beralih, berganti menjadi sesuatu yang lain; 3 bertukar dengan sesuatu yang lain; ... ALASAN Sebab melakukan sesuatu ANASIR ...kok yang merupakan bagian dari segala benda; 2 ark segala yang ada di dunia; makhluk; 3 sesuatu orang, paham, sifat, dsb yang menjadi bagian atau te... MENGURAIKAN ...pat, pikiran, dsb; menjelaskan terang-terang tt sesuatu yang belum jelas; 4 memaparkan dan menjelaskan barang apa yang ringkas; 5 menjabarkan; meng... TEORI Pendapat, cara, dan aturan untuk melakukan sesuatu MEMBENTUK ... membuat melengkung; mengelukkan dia seorang yang pandai ~ berjenis-jenis logam untuk perhiasan; 3 menjadikan membuat sesuatu dengan bentuk tertent... BERTUKAR 1 beroleh sesuatu dengan memberikan sesuatu; bergantian memberi sesuatu diganti dengan sesuatu yang lain, seperti seseorang memberikan sesuatu kpd se... GILA ...yan, epilepsi; - bayang-bayang rasa menginginkan sesuatu yang tidak mungkin tercapai; - harta 1 terlalu mengejar-ngejar kekayaan; 2 mata duitan; - ... JALAN ... 2 perlintasan dari suatu tempat ke tempat lain - ke Bandung lewat Puncak; 3 sesuatu yang dilalui atau dipakai untuk keluar masuk; 4 lintasan; orb... BATU ...a sendiri; lempar - sembunyi tangan, pb melakukan sesuatu kegiatan dsb, tetapi kemudian berdiam diri seolah-olah tiada tahu, menahu; - akik batu ya... PUTAR ...listrik, roda pd mesin jahit, kunci pd arloji; 3 sesuatu yang diputar dipindahkan dsb; perputaran 1 hal berputar ~ keempat perubahan pertukaran, ... PUTUS ...mengurungkan tt janji, menyudahi; mengakhiri tt sesuatu yang sebenarnya belum berakhir mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 ... SISTEM ...ologis; - ambil bayar pengambilan dan pembayaran sesuatu seperti kambing dan daging yang konsumen terlebih dahulu mengambil sesuatu di pasar untuk ... ANAK ...- komidi; 7 bagian yang kecil pd suatu benda; 8 sesuatu yang lebih kecil dp yang lain - bukit; - baik menantu molek, pb mendapat keuntungan yang ... SASARAN Sesuatu yang menjadi tujuan CANDU Sesuatu yang menjadi kegemaran MONETISASI Konversi sesuatu menjadi penghasilan GANTI Sesuatu yang menjadi penukar KLANGENAN Sesuatu yang menjadi kesenangan MENGGELEMBUNGKAN Membuat sesuatu menjadi gelembung; PEUBAH Sesuatu yang menjadi pengubah

sesuatu yang menjadi tumpuan pendapat